Sabu Dijual Paling Murah Rp 200 Ribu
Polisi Temukan BB Senilai Rp 100 Juta
CURUP, BE- Pasca diamankannya MA (35) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai bandar sabu. Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang MA dalam bisnis haram tersebut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram yang ditaksir memiliki nilai hingga Rp 100 juta. Sabu-sabu seberat 50 gram tersebut ditemukan di rumah tersangka saat petugas melakukan penggeledahan ulang. \"Untuk kepentingan penyidikan, petugas kita menggeledah lagi rumah tersangka MA ini pada Senin (26/6) sore kemarin dan kita kembali berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK didamping Kabag Ops Kompol Rudy S SH dan Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH saat press rilis di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (28/6) kemarin.
Menurut Kapolres, barang haram tersebut ditemukan didalam kardus yang disimpan didalam kardus yang diletakkan di ruangan tamu korban. Dengan bertambahnya barang bukti tersebut maka saat ini barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 3 paket sabu berbagai ukuran, dua timbangan digital, puluhan plastik bening dan biji ganja.
Dijelaskan Kapolres, dari pengakuan tersangka, barang bukti seberat 50 gram tersebut adalah sisa dari penjualan yang ia lakukan. Karena menurut pengakuan MA, awalnya sabu-sabu yang dimilikinya sebanyak 100 gram. Sabu tersebut dibelinya pada hari Jumat (24/6) dari seorang bandar besar. Namun hanya berselang berapa hari, sabu-sabu yang dimiliki MA sudah sebagian dijual. \"Untuk harga yang ditetapkannya bervariasi, untuk paket hemat paling murah diberikan dengan harga Rp 200 ribu,\" terang Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menegaskan dalam melakukan transaksi dengan bandar yang menyuplai sabu untuk MM, melibatkan pihak lain dalam hal ini kurir. Sehingga saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan dan mengejar baik bandar besar yang menyuplai MA maupun kurir yang kerap mengantar barang kepada MA. \"Kita indikasikan bahwa, sabu yang dimiliki MA ini bukan dari Bengkulu melainkan dari luar Bengkulu, sehingga dia ini (MA) masuk dalam jaringan lintas provinsi.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan MA, ia menggeluti bisnis barang haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sejak saat itu ia tidak mengetahui lagi sudah seberapa banyak sabu yang ia jual dengan pangsa pasarnya adalah kawasan Kota Curup dan sekitarnya.
\"Saya sudah enam bulan menjual sabu ini pak,\" aku MA.
Untuk diketahui, sebelumnya jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Bahkan dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu.
Satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial MA (35), warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. MA diamankan di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo pada Minggu (26/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu ukuran sedang, satu paket biji ganja siap tanam dan satu unit timbangan digital serta sejumlah plastik bening yang diduga untuk paket sabu.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: